perempuan, radio komunitas, dan good governance
Media merupakan salah satu pilar yang mengontrol berjalannya proses demokratisasi. Di Indonesia, sejak reformasi 1998, media sangat berperan dalam mendukung terjaminnya demokrasi di negeri ini. Selain itu, media juga menjadi sarana pendidikan penting mengenai makna dan bagaimana konsep demokrasi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari warga. Hal ini sangat penting karena pemahaman masyarakat terhadap demokrasi sangat bervariasi, dan tidak jarang yang mengarah pada tindakan yang sangat berlawanan, seperti kebebasan demokrasi diartikan sebagai tindakan main hakim sendiri. Gejala ini sangat wajar mengingat selama 32 tahun, masyarakat Indonesia hidup di bawah sebuah rezim yang telah menutup pintu demokrasi.
Setelah reformasi, isu mengenai keterwakilan perempuan dalam parlemen pun merebak. Keterwakilan ini sangat penting untuk menjamin bahwa kepentingan perempuan, yang jumlah separuh dari seluruh penduduk Indonesia, bisa terakomodir dalam seluruh perencanaan pemerintahan, dalam soal anggaran, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hasil laporan dari CEDAW Working Group Initiative mendapatkan bahwa tingkat keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia sangat rendah. Hasil Pemilu tahun 2004 misalnya menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan hanya mencapai 11,6%, meski sudah ada ketentuan tentang tindakan khusus sementara (TKS) atau kuota 30% yang tertuang dalam pasal 65 (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum. Kenyataannya, kemiskinan di Indonesia sangat berwajah perempuan, karena kemiskinan itu telah mendera lebih dari jumlah 60% perempuan Indonesia. Bahwa perempuan harus masuk dalam proses pengambilan kebijakan publik menjadi sangat krusial. Selama ini dominasi laki-laki dalam perpolitikan di Indonesia, dari mulai tingkat lokal sampai nasional, terbukti telah meminggirkan isu-isu perempuan dan kurang sensitif terhadap kebutuhan perempuan. Namun merangsang partisipasi perempuan dalam politik juga tidak mudah. Selama ini sudah terbentuk pandangan yang sangat kuat bahwa kesibukan perempuan di ruang publik akan menelantarkan tugasnya di rumah tangga, dan rebaknya politik uang yang masih kuat di Indonesia, mengakibatkan perempuan beranggapan politik itu kotor. Kini panitia kerja RUU Partai POlitik terbaru telah menyepakati keterwakilan perempuan dalam kepengurusan pusat sebanyak 30 persen. Diharapkan bahwa ruang ini tidak dimanfaatkan hanya sebagai formalitas, tetapi sumber daya perempuan dalam politik betul-betul dipersiapkan. Yang menarik, jika partai politik tidak memiliki 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengurusan pusat, maka ada sangsi, yaitu status hukumnya bisa dibatalkan.
Masih minimnya keterwakilan perempuan dalam ranah kebijakan publik merupakan cermin dari posisi perempuan di ranah lainnya, seperti dalam dunia media. Radio Komunitas di Indonesia yang merupakan salah satu bentuk media komunitas, belum mempunyai ketentuan umum mengenai keterwakilan perempuan dalam struktur pengelolanya yang akan menjamin tersalurkannya kepentingan perempuan dalam komunitas tersebut. Pada kenyataannya, perbandingan jumlah pria dan perempuan dalam pengurusan di setiap radio komunitas sering kali tidak seimbang, masih lebih banyak laki-laki. Kendati jumlahnya masih minim, perempuan yang terlibat dalam radio komunitas telah ikut memperjuangkan terwujudnya good governance di arena pemerintahan lokal. Walaupun sering kali belum dirancang sebagai sebuah program khusus, namun beberapa radio komunitas di Indonesia telah ikut berjuang untuk mewujudkan good governance di tingkat pemerintahan lokal. Mereka telah ikut memantau, bahkan mengundang pihak pemerintah dan warga untuk berdialog secara langsung mengenai kebijakan-kebijakan publik. Perempuan yang terlibat dalam radio komunitas itu pun menjadi pemandu talkshow, melakukan investigasi, ikut mengambil keputusan untuk mengangkat suatu persoalan yang menyangkut kepentingan komunitasnya.
Para pengelola radio komunitas Angkringan misalnya, telah ikut mendorong terjadinya transparansi pemerintahan desanya. Pada tahun 1999, mereka memantau pemanfaatan Dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang jumlahnya cukup besar. Mereka ikut memastikan bahwa dana itu tidak dipotong oleh aparat pemerintah. Hal yang sama juga terjadi pada dana Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) senilai 1,5 milyar rupiah yang seharusnya dikucurkan untuk membantu pemulihan ekonomi warga miskin. Radio Angkringan juga memantau proses penghitungan suara pada pemilihan Kepala Desa di daerahnya. Radio Swara Tamboralangi di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan misalnya, mempunyai program pelestarian lingkungan. Salah satunya dengan mengadakan reportase langsung mengenai pencurian kayu di kawasan hutan adat. Dengan berani, para pengelola Radio Komunitas Swara Tamborolangi siap berhadapan dengan para pengusaha kayu. Tidak hanya berhenti pada liputan investigasi, Swara Tamborolangi juga terus melakukan kampanye media dengan menyerukan untuk semua pihak menjaga hutannya. Radio Damai FM di Pariaman, Sumatera Barat, telah ikut kampanye UU Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga di lingkungannya. Setumpuk kasus tentu tidak bisa disebutkan satu persatu, bagaimana radio komunitas telah berupaya mewujudkan good governance. Memang monitoringnya mungkin belum sistematis dan berkala. Sifatnya lebih temporer dan masih merupakan reaksi terhadap peristiwa yang sedang hangat di komunitas. Belum ada kesadaran penuh untuk mengadvokasi, misalnya memperjuangkan transparansi anggaran pemerintah berbasis jender yang bisa menjamin bahwa alokasi budget pemerintah memang diperuntukkan untuk kebutuhan anak dan perempuan, seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, dan lain-lain. Atau misalnya memantau adanya keterwakilan perempuan yang duduk di struktur pemerintahan desa, atau parlemen di tingkat kabupaten. Hal yang menarik adalah, sejumlah LSM di Kota Jogjakarta telah membentuk aliansi untuk menolak sebuah peraturan daerah mengenai pelacuran untuk kawasan Kabupaten bantul, Perda tersebut dianggap akan merugikan kaum perempuan, karena siapapun perempuan yang ada di jalan pada malam hari bisa dicurigai sebagai pelacur dan ditangkap. Lalu aliansi ini membuat produksi radio untuk mengajak masyarakat mengkritisi perda ini. Mereka pun mengajak radio komunitas-radio komunitas di seluruh kawasan Bantul untuk ikut mengkampanyekan penolakan terhadap Perda ini ke masyarakat. Kerja sama dengan pihak lain, juga merupakan salah satu bentuk yang bisa diambil oleh radio komunitas untuk turut serta memperjuangkan good governance.
Kesadaran untuk memperjuangkan good governance yang dilakukan lebih sistematis justru muncul dari Radio Jurnal Perempuan. Mereka bukan radio komunitas, tetapi sebuah lembaga yang memroduksi beragam media untuk memperjuangkan kesetaraan jender di berbagai bidang kehidupan. Salah satunya adalah produksi radio berupa talkshow, berita, yang kemudian disebarkan di berbagai radio komersial di Indonesia. Beberapa produksi radionya antara lain: mengkritisi sebuah Perda No. 8 di Tangerang yang melanggar hak perempuan. Perda No. 8 tentang Pelarangan Pelacuran yang dikeluarkan Pemkot Tangerang telah memangkas hak perempuan, khususnya perempuan pekerja. Pasalnya salah satu peraturannya intinya mencurigai perempuan yang keluar malam adalah pelacur. Akibatnya pelaksanaan perda tersebut mengarah pada kriminalisasi perempuan. Kejadian salah tangkap pun pernah terjadi dan diadili secara terbuka. Mereka juga memroduksi siaran radio berdurasi 10 menit mengenai perlunya revisi RUU Politik. Topik ini adalah tentang keterwakilan perempuan 30% dalam parlemen. Persoalan pelecehan terhadap pekerja perempuan, mulai dari upah, cuti kerja, pelecehan seksual juga dibahas dalam siaran-siaran audionya. Radio komunitas bisa bekerja sama atau belajar dari Radio Jurnal Perempuan, agar memroduksi siaran yang lebih strategis dalam mendukung good governance, terutama kaitannya dengan kepentingan kehidupan perempuan. Akhir kata, radio komunitas merupakan media yang sangat efektif untuk mendukung terwujudnya good governance di tingkat lokal. Good governance tidak akan tercapai tanpa ada keterlibatan kepentingan suara komunitas perempuan. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam radio komunitas harus diarahkan untuk juga mengangkat kepentingan perempuan di komunitasnya dalam proses pengambilan keputusan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. ***

sebuah gambaran dari rangkaian konsep yang argumentatif. saya setuju dengan pendapat mbak ade, karena perempuan secara kuantitatif ataupun kualitatif sangat berperan dalam good governance,…